"Kami sudah sampaikan dalam rapat pertama bahwa kami sedang fokus pada masalah penyelesaian pandemi COVID-19 dan itu perlu keseriusan semua pihak," kata Ledia di Jakarta, Senin.
Dia menilai dalam penyelesaian COVID-19, perlu keseriusan sehingga pemerintah harus bekerja ekstra karena itu lebih baik mendahulukan dalam mengatasi masalah pandemi COVID-19.
Menurut dia, FPKS menilai dalam kondisi pandemi COVID-19, RUU Ciptaker sebaiknya dibahas nanti ketika pandemi dinyatakan selesai.
"Jadi tidak ada alasan buru-buru, kalau berkaitan dengan ekonomi dan segala macam, sudah ada Perppu yang diterbitkan pemerintah," ujarnya.
Ledia menjelaskan dalam keadaan pandemi COVID-19 persoalan bisa diselesaikan dengan Perppu sehingga tidak perlu dibuat UU seperti Ciptaker.
Menurut dia, persoalan pandemi COVID-19 seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan agar kondisi ekonomi menjadi lebih baik.
"Kalau pemerintah menyarakan pandemi selesai, nanti PKS akan bergabung (Panja RUU Ciptaker). Sebenarnya pernyataan kami sudah 'clear' saat Baleg Raker dengan pemerintah sehingga sikap ini implementasinya," katanya.
Baca juga: Baleg DPR setujui bentuk Panja RUU Ciptaker
Sebelumnya, Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin secara resmi telah menetapkan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), namun Fraksi PKS tidak mengirimkan nama anggotanya dalam Panja tersebut.
Dari daftar nama pimpinan dan anggota Panja RUU Ciptaker, tercatat anggota Panja tersebut berjumlah 37 orang dari delapan fraksi.
Pimpinan Panja terdiri dari lima orang yaitu Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra yang ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Omnibus Law Ciptaker, lalu ada empat Wakil Ketua Panja yaitu Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Willy Aditya (F-NasDem), Ibnu Multazam (F-PKB), dan Achmad Baidowi (F-PPP).
Baca juga: Demokrat dan PKS minta pembahasan RUU Ciptaker ditunda
Baca juga: Dewan Pers: Tunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker selama COVID-19
Baca juga: Baleg kritisi minim diskursus terkait RUU Ciptaker
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020