Final, PSBB Sumbar 22 April-5 Mei 2020

20 April 2020 20:05 WIB
Final, PSBB Sumbar 22 April-5 Mei 2020
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumbar

semua sepakat

Gubernur Sumbar Irwan Prayito mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akan diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020 setelah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu usai menggelar rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauh dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar.

Baca juga: Ombudsman: Lakukan sosialisasi optimal jelang PSBB di Sumbar
Baca juga: KAI Sumbar kurangi frekuensi perjalanan KA Sibinuang dukung PSBB


Menurutnya acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum, sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.

"Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," kata dia.

Ia menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 2020 selama PSBB, aktivitas setiap orang di luar rumah akan dibatasi, yaitu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Baca juga: Satpol PP Padang kerahkan seluruh personel dukung pelaksanaan PSBB
Baca juga: Polda Sumbar catat 10.799 kali bubarkan massa cegah COVID-19


Irwan menyebut sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankan PSBB.

Sebagian kebijakan itu sebenarnya sudah juga diterapkan saat ini di Sumbar, namun belum sepenuhnya berjalan.

Gubernur berharap, dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran COVID-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.

Baca juga: Warga Pesisir Selatan positif COVID-19 bertambah 2 jadi 8 orang
Baca juga: Melonjak jadi 71 kasus , pasien positif COVID-19 Sumbar bertambah
Baca juga: Gubernur nilai PSBB efektif bila masyarakat paham konsepnya

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020