Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan ulang APBD 2020 sebesar Rp178 miliar untuk penanganan wabah COVID-19 di provinsi tersebut.Anggaran ini dialokasikan dengan fokus utama pada tiga hal penting
"Anggaran ini dialokasikan dengan fokus utama pada tiga hal penting yakni keselamatan dan kesehatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengaman sosial," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Murad Ismail di Ambon, Maluku, Senin.
Anggaran yang disiapkan tersebut merupakan hasil refocusing, realokasi dan rasionalisasi APBD Provinsi Maluku 2020 yang dibahas bersama pimpinan DPRD Maluku.
Dari total anggaran itu tercatat Rp68 miliar untuk keselamatan dan kesehatan, terutama pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan rumah sakit rujukan COVID-19.
Untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, anggaran yang disiapkan sebesar Rp53 miliar dan pemanfaatannya melalui program padat karya tunai di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan pekerjaan infrastruktur lainnya.
Sedangkan, sisanya Rp57 miliar dialokasikan untuk membiayai program jaringan pengamanan sosial di 11 kabupaten/kota di Maluku.
"Saya bertanggung jawab atas penanganan pandemi ini di Maluku. Karena itu, saya butuh dukungan seluruh komponen masyarakat terhadap berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ini," katanya.
Murad yang juga Gubernur Maluku menyatakan anggaran yang disediakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemprov untuk mendanai 20 persen kebutuhan anggaran di setiap kabupaten/kota di Maluku.
"Pemprov menangani 20 persen dari total keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk pandemi COVID-19 ini di 11 kabupaten/kota di Maluku. 80 persen sisanya dibagi dan dtanggung bersama oleh masing-masing daerah," katanya.
Menurutnya, jika dikalkulasikan 80 persen sisa anggarannya, maka setiap daerah hanya menanggung anggaran sebesar tujuh hingga delapan persen saja.
Karena itu, Murad mengimbau masyarakat untuk mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga penyebaran COVID-19 dapat segera ditanggulangi dan tidak meluas.
"Patuhi imbauan dan aturan yang diberlakukan di masing-masing daerah sehingga COVID-19 tidak menyebar. Semua pihak juga wajib mensyukuri bahwa sebagian besar pasien yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 di Maluku, telah dinyatakan sembuh," tandasnya.
Baca juga: Lima pasien terinfeksi COVID-19 di Maluku dinyatakan sembuh
Baca juga: Polda Maluku Utara minta tunda mudik cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020