Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan mantan camat terkait korupsi dana desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo, di Kecamatan Bermani Ulu sehingga merugikan negara Rp300 juta.Seluruh saksi akan kita mintai keterangan termasuk dari jajaran atas hingga ke bawah
Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi DD dan alokasi dana desa (ADD) dengan tersangka Sukardi, mantan Kades Selamat Sudiarjo.
"Seluruh saksi akan kita mintai keterangan termasuk dari jajaran atas hingga ke bawah, yaitu mulai dari pejabat daerah hingga jajaran perangkat desa yang diduga mengetahuinya," kata dia.
Baca juga: Korupsi dana desa, kepala desa divonis 1 tahun 5 bulan penjara
Dia menjelaskan, kepala dinas yang dipanggil pihaknya itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat itu dijabat oleh Darmansyah yang sekarang menjabat sebagai Kepala DLH Rejang Lebong. Selain itu, juga dipanggil Asmawardi mantan Camat Bermani Ulu.
Sejauh ini penyidik Kejari Rejang Lebong sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui tindakan yang dilakukan oleh tersangka Sukardi tersebut. Namun, belum ada penetapan tersangka baru, begitu juga dengan pejabat Sekdes dan bendahara desa yang sebelumnya sempat dinyatakan tersangka Sukardi ikut terlibat.
"Saat ini belum ada mengarah kepada tersangka baru, namun tidak menutup kemungkinan nanti ada, karena pemeriksaan terhadap saksi masih terus kita lakukan hingga beberapa hari ke depan," ujar dia lagi.
Sukardi, mantan Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebelumnya sempat buron sejak 5 September 2019 lalu, dan baru tertangkap Rabu (25/3) malam, diduga perbuatan itu dilakukannya bersama dengan perangkat desa lainnya.
Tersangka Sukardi yang diamankan lantaran diduga melakukan penyelewengan DD dan ADD yang diterima Desa Selamat Sudiarjo pada 2017 lalu itu, kata dia lagi, sebelumnya sempat buron dan menjadi DPO tersebut, akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Rejang Lebong tangkap DPO kasus korupsi dana desa
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020