"Kita (perempuan) juga harus mendapatkan proteksi dari berbagai upaya diskriminasi," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa.
Baca juga: Putri Koster ingatkan perlu pendekatan hukum-budaya atasi KDRT
Dia menuturkan kadang-kadang di jalan, perempuan mendapatkan pelecehan seksual. "Itu harus diproteksi betul oleh pemerintah," tuturnya.
Menurut Yayah, pelayanan kesehatan juga harus semakin ditingkatkan agar ibu sehat dan selamat baik selama hamil, melahirkan dan menyusui.
Baca juga: Polisi tetapkan ayah kandung penyekap anak sebagai tersangka KDRT
Dia mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di rumah dan membahayakan perempuan sebagai istri dan ibu. Permasalahan ini harus segera diatasi.
Yayah berharap kasus kekerasan rumah tangga tidak terjadi lagi di Indonesia dan semua pihak dapat memperlakukan perempuan dengan baik tanpa diskriminasi.
Baca juga: Polres Kupang tangkap jebolan The Voice Indonesia aniaya ibu kandung
Sebelumnya, Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ali Khasan menyatakan berdasar data komisi nasional kasus kekerasan terhadap perempuan pada Maret 2019 mencapai sebanyak 406.178 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 348.466 kasus.
"Pada ranah KDRT yang paling menonjol untuk kekerasan fisik sebanyak 41 persen, kekerasan seksual 31 persen, psikis 17 persen, ekonomi 11 persen," katanya.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020