• Beranda
  • Berita
  • Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

21 April 2020 16:05 WIB
Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Surat Gubernur Jatim tentang permohonan PSBB ke Menkes yang ditampilkan melalui layar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (20/04/2020) malam. ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA/pri.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga kabupaten-kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kadin minta kepastian arus distribusi barang tidak terganggu saat PSBB

Keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur tersebut telah ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca juga: Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat PSBB

Baca juga: Khofifah panggil Risma bahas PSBB Surabaya


Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Hingga saat ini, penanganan kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan pasien yang sembuh menjadi 842 setelah ada penambahan sebanyak 95 orang per 21 April. Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 375 orang dengan total menjadi 7.135, dan angka meninggal dunia menjadi 616 setelah ada penambahan 26 orang.

Baca juga: Imbas PSBB, KAI Surabaya hanya jalankan dua kereta ke Jakarta

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020