• Beranda
  • Berita
  • Pegawai positif COVID-19, produsen gitar Yamaha di Jaktim tutup

Pegawai positif COVID-19, produsen gitar Yamaha di Jaktim tutup

21 April 2020 17:46 WIB
Pegawai positif COVID-19, produsen gitar Yamaha di Jaktim tutup
Jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan gitar PT Yamaha Music di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi dihentikan selama 14 usai seorang pegawai positif COVID-19. (ANTARA/HO-Disnaker DKI).

Tujuannya agar mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar

Produsen alat musik PT Yamaha Music Manufakturing di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, harus tutup usaha usai satu pekerjanya positif COVID-19.

"Kita mau memastikan bahwa PT Yamaha Music telah stop operasi selama 14 hari ke depan. Karena salah satu pekerjaannya ada yang positif terkena COVID-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat melakukan inspeksi ke pabrik, Selasa.
Jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan gitar PT Yamaha Music di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi dihentikan selama 14 usai seorang pegawai positif COVID-19. (ANTARA/HO-Disnaker DKI)


Penutupan usaha produsen gitar Yamaha yang dimulai sejak Senin (19/4) mengakibatkan 2.400 pekerja pabrik dirumahkan dan aktivitas produksi berhenti total.

Andri Yansyah datang bersama jajaran terkait di lingkup Pemkot Jakarta Timur dengan didampingi anggota Satpol PP.

Baca juga: 34 perusahaan ditutup sementara terkait PSBB di Jakarta

Setibanya di lokasi, rombongan pemerintah disambut oleh General Manager Human Resource and General Affair PT Yamaha Music, Mawardi, yang mewakili perusahaan.

Dalam keterangan Andri kepada wartawan dijelaskan bahwa penghentian produksi akibat COVID-19 merujuk pada amanat Pergub 33/2020 tentang PSBB.

Pada Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan bahwa jika di perusahaan ditemukan ada yang terjangkit COVID-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.

"Tujuannya agar mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar," katanya.

Dalam rangka penerapan aturan itu Andri beserta jajaran melakukan pengecekan ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa pihak perusahaan telah patuh pada aturan tersebut.

Baca juga: Sudin KUMKM Jakpus pastikan Pasar Poncol ditutup selama masa PSBB

Andri menambahkan penerapan budaya hidup bersih pada perusahaan berskala internasional pun bukan jaminan bebas dari COVID-19.

"Ini pelajaran bagi kita, bahwa di perusahaan yang higienisnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal potensi penyeberangan virus sangat kecil dan ternyata bisa dialami oleh PT Yamaha Music," katanya.

Andri berpesan agar seluruh perusahaan konsisten menjalankan protokol kesehatan, termasuk melakukan pembatasan kerja karyawan.

"Waktu kerjanya dan pembatasan sarana operasional juga sangat penting diperhatikan," katanya.
Jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan gitar PT Yamaha Music di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi dihentikan selama 14 usai seorang pegawai positif COVID-19. (ANTARA/HO-Disnaker DKI)


Mewakili perusahaan, Mawardi mengatakan karyawan yang terjangkit COVID-19 saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya aktivitas produksi pabrik ditutup sampai dengan 14 Mei 2020.

"Jumlah karyawan ada 2.300 orang. Mereka tetap diberikan upah seperti biasanya, tidak ada pemotongan upah walau mereka dirumahkan," kata Mawardi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020