Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan bahwa pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang atau berboncengan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Menurutnya hal tersebut telah disepakati bersama seluruh instansi terkait yang masuk ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung. Aturan itu, kata dia, juga diterapkan kepada ojek online yang nantinya bakal beroperasi selama PSBB.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa (berboncengan),” kata Yana di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bandung mulai berlakukan PSBB tengah malam ini
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat 2, belum secara rinci disebutkan bahwa pengguna sepeda motor pribadi dilarang membawa penumpang. Namun, peraturan itu hanya menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dalam ayat ketiga.
Namun agar tidak menimbulkan kegaduhan, Yana menegaskan, bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.
"Ya silakan (berkendara) kalau mau menurunkan penumpangnya, atau kalau tidak ya silahkan balik lagi (ke rumah),” katanya.
Baca juga: Gubernur: Industri yang beroperasi harus bersertifikat bebas COVID-19
Meski begitu, Yana menjelaskan kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup secara total akses dan mobilitas Kota Bandung. Menurutnya, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, menurutnya pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan
“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwali. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau tanda pengenal (tempat bekerja), dia boleh masuk,” katanya.
Baca juga: Luhut: Mudik dilarang untuk wilayah Jabodetabek, PSBB, dan zona merah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020