"Saya masih di Bengkalis, sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor," kata Indrawan ketika dikonfirmasi ANTARA di Bengkalis, Selasa.
Sebagai warga negara yang baik, kata Indrawan, akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa pun yang akan diminta oleh KPK secara kooperatif.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, wajib laksanakan hukum tanpa kecuali. Saya akan hadir penuhi (kalau memang ada) undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-sebaiknya," katanya menegaskan.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD kasus korupsi Bupati Bengkalis
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Indrawan Sukmana dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri.
Indrawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadi Halim (SH) alias Tando selaku kontraktor.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa swasta/dosen Politeknik Bengkalis sampai 2014/anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis 2014—2019 Indrawan Sukmana sebagai saksi untuk tersangka SH," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain Indrawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Suryadi, yakni Asmawi dan Ribut Susanto, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil memanggil empat saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu.
Direktur PT Gemar Mas Jaya Rudi Susianto Leo dan Direktur Utama PT Bunda Mardinis diperiksa untuk tersangka Handoko Setiono (HSO) selaku kontraktor, sedangkan saksi Irwan Gaharu dan Wafi Khalid yang merupakan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia diperiksa untuk tersangka Victor Sitorus (VS), kontraktor.
KPK pada tanggal 16 Mei 2019 menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Gubernur Riau surati Mendagri terkait status Plt Bupati Bengkalis
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar. Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi
Pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada hari Jumat (17/1) mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pewarta: Alfisnardo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020