Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 21/4) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Polri kembali menangkap napi asimilasi yang berulah dengan totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap hingga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) apabila terjadi pungutan liar saat pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi COVID-19.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Polri: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.
Selengkapnya baca di sini
2. Kabareskrim tegaskan napi asimilasi yang berulah dihukum lebih berat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.
Selengkapnya baca di sini
3. ICW surati Kemensetneg minta informasi pengangkatan stafsus Presiden
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan 13 staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo.
Selengkapnya baca di sini
4. Peduli warga terdampak corona, Satbrimob Polda Metro bagikan sembako
Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar bakti sosial dengan menyerahkan 170 paket sembako kepada masyarakat di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.
Selengkapnya baca di sini
5. Mahfud: Masyarakat lapor Satgas Saber Pungli jika temui pungli Bansos
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) apabila terjadi pungutan liar saat pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020