Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut sekitar 40 persen kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dialokasikan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah COVID-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN.
"Ini naik hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana untuk Bidikmisi (nama KIP Kuliah sebelumnya) hanya sekitar 15 persen," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu.
KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Dikatakan, penambahan kuota itu menunjukkan perhatian pemerintah pada PTS. Jumlah kuota untuk KIP Kuliah ada 400 ribu.
Baca juga: UMP siap wujudkan sarjana setiap rumah di Palangka Raya
Baca juga: Fisipol UMP terapkan pola perkuliahan riset kolaboratif
Untuk PTS mana saja yang bisa mendapatkan alokasi KIP Kuliah, akan ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di masing-masing wilayah.
Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah COVID-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN.
Untuk pendaftaran KIP Kuliah telah dimulai 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Berbeda dengan program beasiswa sebelumnya, untuk program studi tujuan tidak lagi harus terakreditasi A dan B, melainkan bisa juga yang terareditasi awal atau C, terutama untuk calon mahasiswa yang berada di daerah terpencil.
Baca juga: LTMPT : 26,32 persen peserta KIP Kuliah lolos SNMPTN
Setiap penerima beasiswa KIP Kuliah mendapatkan bantuan sebesar Rp6,6 juta per semester, yang terdiri atas Rp2,4 juta untuk biaya kuliah dan Rp4,2 juta untuk biaya hidup selama enam bulan.
Sedangkan untuk mahasiswa program vokasi, mendapatkan tambahan sebesar Rp800.000 untuk peningkatan kompetensinya.
KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Anggota Komisi X DPR, Adrianus Asia Sidot, meminta agar Kemendikbud memperpanjang masa pendaftaran KIP Kuliah dikarenakan kondisi pandemi COVID-19. Banyak orang tua yang sebelumnya memiliki pekerjaan, kehilangan pekerjaan akibat pandemi tersebut.
Baca juga: Calon penerima KIP Kuliah bisa daftar prodi terakreditasi C
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020