• Beranda
  • Berita
  • Belva mundur, ICW ingatkan pejabat yang miliki konflik kepentingan

Belva mundur, ICW ingatkan pejabat yang miliki konflik kepentingan

22 April 2020 16:11 WIB
Belva mundur, ICW ingatkan pejabat yang miliki konflik kepentingan
Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan jika pejabat publik yang sejak awal memiliki konflik kepentingan seharusnya mundur dari jabatannya.

"Sedari awal, setiap pejabat publik yang memiliki konflik kepentingan sudah seharusnya mundur dari jabatannya," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: ICW surati Kemensetneg minta informasi pengangkatan stafsus Presiden

Baca juga: Pakar: Presiden harus tata kembali stafsus agar tak "overlapping"

Baca juga: Presiden Jokowi pahami alasan Belva mundur


Hal tersebut sebagai respons atas mundurnya CEO Ruangguru Adhamas Belva Devara sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo karena dipicu dengan keikutsertaan perusahaan miliknya Ruang Guru dalam program Kartu Prakerja yang mendapat banyak kritik dari masyarakat.

"Pun ketika ditawarkan, sepatutnya harus mengundurkan diri dari jabatan di perusahaannya," ujar Wana.

Ia mengatakan dalam konteks Ruang Guru sebagai mitra Kartu Prakerja, sepatutnya seluruh mitra Kartu Prakerja dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan evaluasi.

"Sebab, proses pemilihannya pun tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Sebelumnya, ICW juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan 13 stafsus Presiden Joko Widodo.

"Pada 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan stafsus Presiden," kata Wana melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4).

ICW pun, kata dia, meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus Presiden tersebut.

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan Pasal 21 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," ucap Wana.

Baca juga: Angkie cerita dukungan teman milenial sesama Stafsus Presiden

Baca juga: Anggota DPR: Pengunduran diri Belva belum tentu hilangkan polemik

Baca juga: Boni Hargens: Istana perlu lakukan bersih-bersih

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020