• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Pengusaha tidak bisa PHK pekerja kalau tidak merugi

Pakar: Pengusaha tidak bisa PHK pekerja kalau tidak merugi

22 April 2020 16:29 WIB
Pakar: Pengusaha tidak bisa PHK pekerja kalau tidak merugi
Pakar perburuhan dari Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH dalam dialog bersama ILUNI FHUI di Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA/Indriani

"Titik tolaknya adalah merugi, kalau merugi terus-menerus baru dapat dibenarkan melakukan PHK,"...

Pakar perburuhan dari Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH mengatakan pengusaha tidak bisa asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja jika tidak mengalami kerugian berturut-turut.

"Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian terus-menerus. Kalau perusahaan tutup, dapat melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai ketentuan. Namun jika perusahaan tidak mengalami kerugian terus-menerus, tidak bisa melakukan PHK," ujar Uwiyono dalam diskusi Kartini Day yang diselenggarakan ILUNI FHUI secara daring di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan perusahaan manufaktur yang mengalami kerugian terus-menerus, sudah banyak melakukan PHK dikarenakan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Titik tolaknya adalah merugi, kalau merugi terus-menerus baru dapat dibenarkan melakukan PHK," tambah dia.
Baca juga: Cegah PHK, Presiden Jokowi: Sektor riil harus diselamatkan

Dasar hukumnya adalah UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Uwiyono menambahkan baik pekerja dan pengusaha berada pada posisi, yang mana pengusaha dilarang melakukan pekerjaannya dan pekerja juga dilarang untuk melakukan pekerjaannya.

"Kalau merugi dapat dilakukan "force majeure" atau keadaan memaksa. Jadi titik tolaknya perusahaan merugi, tidak bisa melakukan pekerjaan, dan baru bisa dilakukan PHK dengan ketentuan memberikan pesangon sebanyak satu kali gaji," terang dia lagi.

Dia juga menambahkan saat ini hanya dua pilihan yakni PHK asalkan memenuhi persyaratan atau harus membayar upah pekerja. Mengenai upah sendiri, dia menyarankan agar perusahaan yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan upah dengan menganggap pekerja itu sakit.

Dalam pasal 93 UU 13/2013 dijelaskan upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit yakni untuk empat pertama dibayar 100 persen upahnya, empat bulan berikutnya dibayar 75 persen, empat bulan ketiga dibayar 50 persen, dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen sebelum melakukan PHK oleh pengusaha.
Baca juga: Kemnaker: 2 juta lebih pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19

Pengusaha, lanjut dia, tidak bisa menerapkan "unpaid leave" atau cuti diluar tanggungan perusahaan karena hal itu merupakan kehendak pekerja bukan kehendak pengusaha.

Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan kewajiban pengusaha kepada buruh adalah hak normatif buruh yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, dan peraturan perundang-undangan.

"THR merupakan hak pekerja sudah bekerja selama satu tahun. Jika masa kerja kurang dari satu tahun diberikan kepada pekerja secara proporsional."

Kewajiban pengusaha yang belum diberikan kepada buruh sebelum yang bersangkutan terkena PHK, merupakan piutang yang harus dibayarkan kepada pengusaha.
Baca juga: Cegah PHK, pemerintah perluas insentif pajak pekerja Rp15,7 triliun

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020