Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu.
Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PSBB
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub Bansos warga terdampak COVID-19
Baca juga: 47.588 warga Jakarta telah ikuti "rapid test"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020