"Angka ini cukup menggembirakan, walaupun dunia sedang menghadapi wabah COVID-19, ekspor sarang burung walet pada triwulan pertama masih menunjukkan pertumbuhan rata-rata 25,35 persen per bulan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu.
Ketut merinci pada Januari 2020, volume ekspor SBW Indonesia mencapai 72,8 ton atau senilai Rp407,2 miliar. Volume dan nilai ekspor ini meningkat pada bulan Februari menjadi 97,6 ton, dengan nilai Rp531,6 miliar.
Sementara pada bulan Maret, berdasarkan data sementara BPS, volume ekspor SBW Indonesia meningkat ke angka 131,2 ton, dengan nilai ekspor Rp639 miliar.
Sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional. Salah satu komoditas peternakan dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).
"Kita arahkan SBW yang diekspor tidak lagi dalam bentuk raw material, melainkan produk yang sudah melalui tahapan pencucian, sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk," kata Ketut.
Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian.
Indonesia merupakan produsen terbesar dengan produksi mencapai 79,55 persen terhadap produksi SBW sedunia. Untuk penjaminan keamanan produk, Kementan mendorong semua unit usaha SBW memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos dan Korea Selatan. Sementara pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan bahwa salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu sarang burung walet adalah dengan ikut sertanya Pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu SBW melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha.
Saat ini tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi SBW berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020