"Kalimantan Tengah seharusnya bisa menjadi tiga provinsi," kata Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, di Pangkalan Bun, Kamis.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Murung Raya, wilayah Utara Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph, juga menilai pemekaran bisa dilakukan guna kepentingan kesejahteraan, seperti mengatasi kemiskinan, kebodohan, serta keterisolasian.
Menurut Ujang, bila semangat kedua daerah itu bertemu yakni antara barat dan utara maka Kalimantan Tengah yang kini beribukota di wilayah Tengah di Kota Palangkaraya, seharusnya dapat dimekarkan sesuai kebutuhan daerah.
Selama ini di wilayah Kotawaringin baik Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara banyak aspirasi yang menginginkan pembentukan daerah otonom baru berupa Provinsi Kotawaringin Raya.
Sementara aspirasi sebagian warga Barito, meliputi Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur juga menyuarakan aspirasi serupa membentuk Provinsi Barito Raya.
Ujang menegaskan yang paling penting saat ini adalah antara Kalimantan Tengah wilayah utara dan wilayah barat harus menunjukkan tekad bersama memajukan Kalteng di daerah masing-masing.
Sebelumnya, pengamat hukum dan pemerintahan Universitas Palangka Raya, Rakhmadiansyah Bagan SH Mhum menilai wacana pemekaran Provinsi Kalteng menjadi tiga daerah otonom tetap layak diperjuangkan sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Bila memang telah memenuhi ketentuan, sah-sah saja banyak pihak yang ingin memperjuangkan pemekaran wilayah menjadi provinsi baru yakni Kotawaringin Raya dan Barito Raya," kata Rakhmadiansyah Bagan.
Menurut dia, wacana pemekaran wilayah di Kalteng, terutama Provinsi Kotawaringin Raya yang akhir-akhir ini menguat, secara teknis kewilayahan telah memadai karena membawahi lima daerah otonom.
Sementara wacana pemekaran wilayah hulu Kalteng menjadi Provinsi Barito Raya, masih terkendala dalam aspek tersebut, karena baru mencakup empat daerah otonom.
Sehingga masih membutuhkan upaya lain untuk memenuhi aspek kewilayahan itu, misalnya dengan membentuk daerah otonom baru semacam Kota Ampah, kata Rakhmadiansyah yang juga Pembantu Rektor IV Unpar.
"Wacana pemekaran Barito Raya menurut catatan sejarah sebenarnya telah mengemuka sejak sebelum terbentuknya Provinsi Kalteng yakni sekitar tahun 1957. Namun hingga kini masih sulit direalisasikan," jelasnya.
Di sisi lain, wacana Provinsi Kotawaringin Raya yang mengemuka belakangan ini justru lebih kuat dan memenuhi aturan hukum dan perundangan.
"Tidak ada masalah diwacanakan, bahkan untuk Kotawaringin Raya juga bisa diimplementasikan hingga ada `aksi`. Persoalannya apakah dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak dibutuhkan kenapa harus buru-buru," ungkapnya.(*)
Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009