Perusahaan tersebut berdasar laporan yang diperoleh dari anggota DPRD Kalteng ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringan Timur (Kotim) dan Suruyan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melanggar ketentuan dengan membuka atau menggaran Land Clearing ( LC ) langsung ke tepi atau pinggir Sungai Pamalian sepanjang sekitar lima kilometer.
Kegiatan tersebut berdasar data yang diperoleh dari Humas DPRD Kalteng, Jumat, telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya, seperti air sungai menjadi keruh dan berbau.
Dampak lainnya, berkurangnya hasil tangkapan masyarakat pencari ikan yang berusaha di sepanjang alur Sungai Pamalian.
Soal transportasi masyarakat di sungai tersebut juga menjadi terhambat setelah beroperasinya perusahaan tersebut, lantaran banyak kayu yang tumbang menutup sungai, padahal sungai tersebut termasuk jalur lalu lintas air yang cukup membantu masyarakat.
Masalah lain yang dicermati DPRD Kalteng selama kunjungan masa reses tersebut adalah usaha konservasi lahan yang ada di wilayah tersebut, disarankan dalam konservasi lahan agar tidak melakukan penebangan pohon di areal tepi sungai.
Persoalan ini menurut mereka perlu ditindaklanjuti dan disikapi oleh komisi terkait, dan instansi yang berwenang. (*)
Pewarta: handr
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009