"Kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19, jadi kita tidak bisa berkerumun sehingga Ramadhan kali ini tidak menggelar tarawih berjamaah," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Azman Latif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Keputusan itu diambil, karena meski pelaksanaan tarawih berjamaah mengikuti protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak fisik, menurut Azman, tetap tidak ada yang dapat menjamin setiap individu jamaah terhindar 100 persen dari penularan virus corona jenis baru itu.
Oleh seban itu, kata dia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta imbauan dari PP Muhammadiyah terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19 sejatinya sudah jelas dan bisa diikuti.
"Ini untuk saling menjaga masing-masing jamaah karena tidak ada yang tahu. Mungkin juga kita orang tanpa gejala (OTG). Kita beribadah atau shalat yang banyak pahalanya adalah yang sesuai tuntunan, bukan sesuai kemantapan," kata dia.
Meski demikian, kata Azman, secara umum kegiatan Ramadhan 1441 Hijriah tetap digelar dengan menggunakan metode yang berbeda.
Ia mencontohkan untuk kegiatan pengajian menjelang berbuka puasa akan disiarkan melalui Radio Saka FM, milik Masjid Gedhe Kauman, serta melalui pengeras suara, sedangkan tadarus Al-Qur'an akan digelar melalui aplikasi zoom.
Penyuguhan takjil atau makanan berbuka puasa yang populer dengan gulai kambingnya, menurut Azman, juga tetap dihadirkan Masjid Gedhe Kauman. Hanya saja, makanan berbuka puasa itu tidak disantap bersama-sama di masjid, melainkan dibagikan oleh pengurus masjid ke rumah-rumah warga.
"Makanan berbuka puasa akan kami bagikan ke rumah-rumah warga. Intinya tidak ada kumpul-kumpul. Kami yang bekerja keras," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Edi Gunawan telah memberikan panduan kepada warga di DIY dalam menjalankan ibadah Ramadhan, di antaranya agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Selain itu, buka puasa bersama, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
"Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an," kata Edi.
Panduan itu, menurut dia, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020