Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat mulai Jumat (24/4) mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar tradisional mengenakan masker guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19....mulai besok para pedagang maupun pengunjung di pasar tradisional wajib menggunakan masker...
"Kita minta mulai besok para pedagang maupun pengunjung di pasar tradisional wajib menggunakan masker," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan di Pasar Flamboyan, Kamis.
Dia mengatakan bahwa masih banyak pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak aman pada masa wabah seperti sekarang. Padahal kondisi yang demikian meningkatkan risiko penularan virus corona.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kota akan mewajibkan pengenaan masker di lingkungan pasar tradisional dan menempatkan petugas di pintu masuk pasar untuk memastikan seluruh pedagang dan warga yang berada di pasar memakai masker.
"Kalau tidak mengenakan masker tidak boleh masuk ke dalam pasar," kata Edi, yang meninjau ketersediaan pangan di Pasar Flamboyan bersama Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin dan Dandim 1207/BS Kolonel Arm Stefie Jantje.
Wali Kota juga menekankan pentingnya warga menjaga jarak antara satu dengan yang lain guna mengurangi risiko penularan virus corona mengingat tidak sedikit warga yang berpotensi terserang COVID-19 namun tidak mengalami gejala.
Baca juga:
Pontianak masih kaji pemberlakuan PSBB cegah penyebaran COVID-19
Pontianak alokasikan Rp46,4 miliar untuk tanggulangi COVID-19
Pewarta: Andilala
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020