Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB, tetapi akan menerapkan cluster isolation
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara mengumumkan tidak akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan akan memberlakukan cluster isolation (isolasi kluster).
"Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB, tetapi akan menerapkan cluster isolation. Sebab, warga yang positif COVID-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, merekalah yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kamis.
Baca juga: Gugus Tugas: Dua warga berstatus PDP COVID-19 meninggal di Medan
Ia menyebutkan, cluster isolation ini akan secepatnya diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini, menurutnya, draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang cluster isolation sedang dipersiapkan.
"Insya Allah begitu draf perwal selesai, maka kita akan menerapkan cluster isolation. Insya Allah dengan cluster isolation ini, semoga kita dapat mengatasi COVID-19," ujarnya pula.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, kasus positif COVID-19 berjumlah 69 orang. Dari angka tersebut, 15 orang dinyatakan sembuh, 8 orang meninggal dunia, dan 46 orang masih dirawat.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 92 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 96 orang.
Baca juga: Dampak COVID-19 di Medan, stok darah menjadi langka
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020