• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik

Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik

23 April 2020 15:17 WIB
Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengikuti Pertemuan Tingkat Menteri Kelompok Alliance for Multilateralism (AoM), yang berlangsung melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020). ANTARA/HO-Kemlu RI/pri.

Tidak mudah melarang tradisi. Tapi kita perlu melakukan ini untuk memotong jalur penyebaran virus

Pemerintah mengakui tidak mudah melarang warga melakukan mudik karena sudah merupakan tradisi saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers berbahasa Inggris di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah harus mengambil keputusan larangan mudik untuk memotong penyebaran virus corona.

Baca juga: Volume kendaraan keluar Jakarta naik jelang larangan mudik

"Tidak mudah melarang tradisi. Tapi kita perlu melakukan ini untuk memotong jalur penyebaran virus," ujar Menlu di Jakarta, Kamis.

Menlu mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah kesehatan masyarakat. Atas dasar itu keputusan larangan mudik diambil.

Baca juga: Penumpang Terminal Pulogebang melonjak jelang larangan mudik

Terkait adanya pertanyaan mengapa penerapan keputusan larangan mudik membutuhkan waktu cukup lama, Menlu menyampaikan bahwa hal ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi publik untuk mempersiapkan diri dan agar kebijakan itu dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan baik.

Baca juga: Tidak mudik, atau bisa berakhir seperti krisis wabah di Italia

Dalam kesempatan itu Menlu kembali menekankan tidak ada satu pun formula kebijakan yang dapat diterapkan bagi semua negara.

Pemerintah Indonesia selalu membuat kebijakan sesuai karakteristik situasi, sosial, budaya dan ekonomi Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang diambil juga selalu dievaluasi setiap pekan bahkan setiap hari.

Baca juga: Terus bagikan sembako, pemerintah imbau WNI di Malaysia tidak mudik

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020