Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penyaluran bantuan sosial tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19 di daerah ini.Penyedia barang yang kesulitan untuk memenuhi spesifikasi serta bukti berkas kewajaran harga
"Kita ingin penyaluran bantuan ini segera dilaksanakan sesuai aturan, sehingga tidak ada kendala administrasi di kemudian hari," kata Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam rangka akuntabilitas percepatan penyaluran bantuan selama pandemi COVID-19 ini, diharapkan BPKP memberikan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penyaluran bantuan tunai kepada masyarakat.
"Saat ini, ada beberapa kendala dalam menjalankan pengawasan, seperti harga yang tinggi dan kesulitan yang dirasakan oleh penyedia barang dalam menyampaikan bukti kewajaran harga bantuan sosial berupa sembako dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Babel sidak masyarakat tidak gunakan masker
Menurut dia, saat ini masih ada penyedia barang yang kesulitan untuk memenuhi spesifikasi serta bukti berkas kewajaran harga. Karena itu, pemprov setempat menginginkan supaya dilakukan pendampingan, sehingga proses penyediaan barang dapat segera dilakukan.
Pertama, mengenai pendampingan terhadap penyediaan alat-alat kesehatan. Kedua, pendampingan terhadap bantuan sosial, karena untuk menyediakan bantuan sosial tersebut akan diberdayakan UMKM dan akan disalurkan oleh BUMD.
"Kalau untuk bantuan tunai, pemprov bekerja sama dengan perbankan tetap akan menyalurkannya melalui rekening," katanya lagi.
Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Babel Ikwan Mulyawan mengatakan dalam hal penyediaan barang diperlukan komitmen dan upaya untuk membuktikan transparansi dan akuntabilitasnya, meski dalam kondisi yang mendesak seperti saat ini.
"Kondisi saat ini memungkinkan harga menjadi tidak wajar menjadi suatu hal yang wajar, tetapi hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat kewajaran harga yang isinya mencakup tiga hal, yakni pertama, harga yang ditawarkan wajar dengan dilengkapi dengan bukti rinciannya," ujarnya.
Baca juga: Pemprov - Polda Babel perketat penyaluran dana sumbangan COVID-19
Selanjutnya, ada pertanggungjawaban dari pihak penyedia bahwa bersedia mengembalikan apabila di kemudian hari ditemukan kelebihan harga, dan terakhir, tidak ada gratifikasi.
"Bukti kewajaran harga adalah dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan penyediaan barang, antara lain bukti pembelian dari pabrikan atau distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya pula.
Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020