Hakim Federal Michael W. Mosman menolak gugatan yang diajukan pihak Leonard terhadap Nike atas hak cipta logo "Klaw" dalam persidangan di negara bagian Oregon, Rabu waktu setempat, demikian dilaporkan Oregon Live.
Mosman menyatakan tim desainer Nike memiliki hak atas kekayaan intelektual terhadap desain yang diyakini berbeda dibandingkan sketsa awal guratan Leonard dan sempat dibagikan ke Nike tersebut.
"Logo tersebut bukan sekadar karya turunan dari sketsa sebelumnya," kata Mosman. "Saya melihatnya karya baru yang sama sekali berbeda dari segi desainnya."
Baca juga: Jordan praktikkan meditasi agar tetap positif di tengah pandemi
Sengketa logo itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Leonard terhadap Nike pada Juni 2019 dengan tuntutan pendaftaran hak cipta secara tidak sah atas logo "Klaw" yang disebutnya dibuat sketsanya semasa masih kuliah dengan arsiran tangannya disertai dua huruf awal namanya "KL" dan nomor 2.
Nike lantas melayangkan gugatan balasan, menyebut logo "Klaw" sebagai karya dari tim desain berbakat mereka, meski tak memungkiri pernah menerima gambar sketsa awal milik Leonard, tetapi kemudian pihak perusahaan bersepakat dengan sang atlet untuk memakai logo buatan mereka sebagai logo si atlet mulai Juni 2014.
Leonard dan Nike memiliki jalinan kerja sama sponsor selama 2011 sampai dengan 2018, sebelum pemain yang kini berseragam LA Clippers itu hijrah ke merek New Balance.
Baca juga: NBA sepakat potong gaji pemain 25 persen
Gugatan Leonard terhadap Nike awalnya didaftarkan ke pengadilan South California, negara bagian California, tetapi kemudian dipindahkan ke Oregon atas permintaan Nike.
Ini bukan kali pertama Mosman memenangkan Nike dalam gugatan hak cipta.
Pada 2015, Mosman menolak gugatan fotografer Jacobus Rentmesteer yang menuduh Nike menggunakan foto ikonik jepretannya terhadap legenda basket Michael Jordan di masa masih belum tampil di NBA yang kemudian siluetnya dibuat menjadi logo "Jumpman" yang dipakai sebagai logo submerek Jordan.
Baca juga: Nike tutup toko di Amerika dan Eropa, pegawai tetap dibayar
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020