• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa

Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa

23 April 2020 18:36 WIB
Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq (kedua dari kiri) memegang alat bukti celurit diamankan dari anggota gengster pelaku tawuran di Jagakarsa, Kamis (23/4/2020).ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa/am.

berawal ketika jajaran Polsek Jagakarsa menggelar patroli rutin dan melihat gerombolan remaja berkumpul di kawasan Jagakarsa

Kepolisian Sektor Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 12 orang remaja yang tergabung dalam anggota gangster Georgia 07 Stress yang kedapatan hendak melakukan tawuran di wilayah Jagakarsa, Kamis.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan penangkapan 12 anggota gangster tersebut ini berawal ketika jajaran Polsek Jagakarsa menggelar patroli rutin dan melihat gerombolan remaja berkumpul di kawasan Jagakarsa.

"Ketika kita lakukan pengecekan di lokasi ternyata ada salah satu yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit," kata Choiron.

Baca juga: Gangster 69 pelaku pembunuhan pada malam tahun baru diringkus

Baca juga: Polisi tahan delapan anggota gangster di Joglo

Baca juga: Puluhan pemuda diduga anggota gangster diciduk polisi


Dari temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jagakarsa melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh remaja tersebut dibuat sendiri secara berkelompok.

Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam rakitan, bahan mentah, dan gerinda di salah satu rumah tersangka.

"Mereka membuat sendiri senjata tajam ini. Bahan mentahnya ada, gerindanya juga ada. Kita temukan di salah satu rumah tersangka," kata Choiron.

Senjata-senjata tajam rakitan tersebut digunakan oleh kelompok remaja itu untuk melakukan tawuran di wilayah Jagakarsa.

"Mereka mengajak kelompok lainnya dengan cara berkomunikasi lewat media sosial untuk tawuran," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat celurit belum bertangkai, mesin gerinda, dan bahan mentah untuk membuat senjata tajam.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020