Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa para awak buah kapal (ABK) asing yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan tidak menunjukkan gejala COVID-19.Sekiranya ada yang batuk, ABK tidak dibawa, kita impor COVID-19 nanti
"Sekiranya ada yang batuk, ABK tidak dibawa, kita impor COVID-19 nanti," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono melalui video konferensi di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan setiap kapal pengawas perikanan dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh. Dan setiap petugas juga telah dibekali pengetahuan mengenai COVID-19.
"Bila ada yang batuk-batuk atau menunjukkan gejala COVID-19 saat penangkapan, terpaksa kami lepaskan," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat sebanyak 136 tahanan karena kasus pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI).
Dalam kesempatan itu, Pung juga mengatakan bahwa pada Senin (20/4), berbekal informasi dari pelaksanaan air surveillance, Kapal Pengawas Perikaan Orca 03 yang dinakhodai oleh Capt Mohammad Ma'ruf berhasil melakukan penyergapan terhadap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.
Kedua kapal itu, lanjut dia, mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine, turut diamankan 12 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Kedua KIA beserta awak kapalnya berhasil diamankan oleh aparat Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP dan akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut," jelas Pung.
Namun, lanjut dia, satu kapal ikan asing lainnya yang juga berbendera Malaysia melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditenggelamkan.
"Sekarang ini apabila nelayan melawan maka tindakan tenggelamkan," ucapnya.
Di sela-sela konferensi video tersebut, Pung juga memberikan data terbaru bahwa Kapal Pengawas kembali melakukan penangkapan terhadap KIA berbendera Filipina dan Taiwan.
Penangkapan tersebut terjadi di Laut Sulawesi. Saat ini kapal-kapal tersebut sedang dalam proses Ad hoc ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Dengan penangkapan kapal-kapal tersebut, sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama enam bulan kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP.
Ia merinci 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, delapan kapal berbendera Filipina, delapan kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Taiwan.
Baca juga: 1 kapal ikan asing tenggelam saat akan ditangkap
Baca juga: KKP amankan dua kapal ikan asing di Laut Natuna Utara
Baca juga: Pencurian ikan makin marak saat pandemi COVID-19
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020