Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan terhadap setiap kendaraan yang masuk di tiga titik perbatasan wilayah untuk mencegah penularan COVID-19.Kami tentu masih bersikap persuasif, memperketat protokol kesehatannya tetapi tidak bisa kemudian melarang (masuk), mendenda
"Kami tentu masih bersikap persuasif, memperketat protokol kesehatannya tetapi tidak bisa kemudian melarang (masuk), mendenda," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Tavip, penerapan sanksi dan denda bagi kendaraan yang akan masuk hanya dapat diberlakukan oleh daerah yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia menyebutkan tiga titik perbatasan sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan yakni Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Congot).
"Kami sudah operasi dua minggu ini mulai yang di Tempel. Kalau yang Kulon Progo baru satu pekan," kata dia.
Dua titik ruas jalan yakni pintu masuk terowongan Daendels dan jalur alternatif Tempel-Cangkringan akan ditutup dan diarahkan ke tiga titik perbatasan tersebut.
Hingga saat ini, Pemda DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mudik yang akan dijadikan pedoman pengaturan kendaraan yang masuk dari luar daerah.
"Kita masih menunggu Keppres tersebut, kita lihat nantinya apakah hanya berisi peraturan tentang wilayah PSBB ataukah juga termasuk yang non-PSBB," kata dia.
Apabila poin yang mengatur kendaraan nantinya tidak tercantum dalam Keppres, menurut dia, DIY akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020.
"Misalnya mobil yang 'seat' 5 itu hanya boleh diisi dua orang kami akan mengecek. Kalau itu ternyata dilanggar ya kami akan memberikan edukasi kepada mereka baik dalam bentuk melaksanakan 'physical distancing' atau dalam bentuk tindakan preventif lainnya," kata dia.
Upaya preventif yang akan dilakukan di antaranya adalah memeriksa para pendatang di pos kesehatan yang ada di jalur perbatasan.
Jika hasil pemeriksaan bagus maka pendatang bisa langsung melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan memiliki indikasi terinfeksi COVID-19 maka akan ada penanganan khusus agar tidak terjadi penularan.
"Kita tidak bisa meminta kendaraan putar balik. Selain itu, kendaraan seperti angkutan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk," kata dia.
Tavip mengatakan selama sepekan terakhir, tercatat sebanyak 81.000 pendatang yang masuk wilayah DIY melalui kereta api (KA), pesawat, dan bus. "Ini belum termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi," demikian Tavip Agus Rayanto.
Baca juga: Presiden larang seluruh masyarakat mudik
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X imbau warga DIY di perantauan tidak mudik
Baca juga: Total jadi 61, kasus positif COVID-19 di DIY bertambah enam kasus
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020