Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kuliah umum secara daring bagi dosen dan mahasiswa agar ikut membangun budaya antikorupsi.Terakhir, KPK menyelenggarakan kegiatan diklat Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi kepada 17 profesor yang tergabung dalam Asosiasi Profesor Indonesia (ASI) dari sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16, 17, dan 20 April 2020
Kuliah tersebut dilakukan melalui Zoom Webinar dengan tema "Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi", pada Kamis ini.
"Kuliah daring ini terbuka untuk umum dengan peserta sekitar 200 orang. Tidak hanya diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari lingkungan kampus UGM tetapi juga diikuti oleh civitas akademika dari banyak kampus lainnya serta dari pihak swasta yang sebelumnya diwajibkan mendaftarkan diri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan Materi yang diajarkan dalam kuliah daring kali ini didukung oleh tim narasumber dari tiga Direktorat di kedeputian bidang Pencegahan KPK, yaitu Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan serta Pusat Edukasi Antikorupsi.
Baca juga: Pukat UGM tolak ide Harun Masiku diadili secara in absentia
"Sedangkan dari PUKAT UGM, materi tentang tindak pidana korupsi dibawakan langsung oleh narasumber Oce Madril (Direktur PUKAT UGM)," ucap Ipi.
Lebih lanjut, ia mengatakan kuliah daring ini merupakan salah satu bentuk pendidikan antikorupsi yang KPK lakukan di lingkungan perguruan tinggi.
"Keterlibatan kalangan akademisi dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif dosen dan mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat," ujarnya.
Untuk dapat berperan aktif, kata Ipi, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya.
"KPK berharap, setelah memahami dampak dan bahaya dari korupsi, mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya, kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan salah satu fokus KPK dalam mendorong pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus," ucapnya.
Baca juga: Pukat UGM harap proses seleksi Dewan Pengawas KPK transparan
KPK mencatat hingga saat ini terdapat 1.727 program studi dari 641 perguruan tinggi sudah mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sejak ditandatanganinya komitmen bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi oleh empat menteri dan Ketua KPK Agus Rahardjo pada 11 Desember 2018, di Jakarta.
Adapun empat menteri tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Selama masa pandemik COVID-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya diselenggarakan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring.
"Terakhir, KPK menyelenggarakan kegiatan diklat Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi kepada 17 profesor yang tergabung dalam Asosiasi Profesor Indonesia (ASI) dari sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 16, 17, dan 20 April 2020," kata Ipi.
Baca juga: Pukat UGM optimistis Presiden tetap keluarkan Perppu KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020