DJP tambah akses telepon layanan pajak

23 April 2020 19:56 WIB
DJP tambah akses telepon layanan pajak
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP, sementara untuk daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah akses telepon menjadi paling sedikit 10 nomor telepon di masing-masing 352 kantor pelayanan pajak beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di seluruh Indonesia.

Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang batas waktunya adalah 30 April 2020.

“Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut WP yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing,” tulis keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dirjen Pajak sebut 9,71 juta Wajib Pajak telah lapor SPT

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP, sementara untuk daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Selain itu, DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri dan tersedia secara online di laman www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan serta pembayaran pajak.

Dalam DJP online itu juga tersedia layanan lain seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta konfirmasi status WP termasuk permohonan sejumlah insentif terkait COVID-19.

Selain layanan konsultasi, WP juga dapat mengakses layanan kelas pajak online untuk membantu pengisian SPT tahunan dengan jadwal yang bisa dilihat pada https://www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.

Baca juga: Dirjen pajak siapkan strategi genjot penerimaan

Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat diakses pada laman https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan.

Salinan peraturan yang diterbitkan untuk merespons wabah COVID-19 dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/covid19.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home.

“Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah COVID-19,” tulisnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020