Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis (23/4) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak, kata OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan, dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Gubernur Banten pindahkan kas umum daerah dari Bank Banten ke Bjb
Baca juga: OJK: IJK restrukturisasi kredit 15.072 debitur Soloraya
Baca juga: Bank BJB Syariah targetkan kelola keuangan 5.000 umrah pada 2020
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020