• Beranda
  • Berita
  • Polisi tembak mati seorang perampok spesialis minimarket

Polisi tembak mati seorang perampok spesialis minimarket

23 April 2020 20:54 WIB
Polisi tembak mati seorang perampok spesialis minimarket
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat komplotan perampok spesialis minimarket. ANTARA/Polda Metro Jaya

Pelaku merupakan pimpinan dari empat anak buah yang semuanya berhasil diringkus

Penyidik Polda Metro Jaya menembak mati satu seorang anggota komplotan perampok spesialis minimarket lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan komplotan tersebut beranggotakan lima orang, sedangkan tersangka yang ditembak petugas diketahui berinisial FS (36) yang berperan  sebagai pimpinan komplotan tersebut.

"FS dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Sedangkan empat tersangka lain yang merupakan anak buah FS kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Keempatnya adalah MT (31), DN (28), HS (48), dan F (33).

Baca juga: Polda Metro sebut tidak ada penyekatan akses Jakarta-Bogor

Baca juga: YLBHI cari tahu keberadaan aktivis Ravio Patra di Polda Metro Jaya

Baca juga: Polda Metro Jaya catat peningkatan hoaks selama PSBB


Para pelaku ini mempunyai peran berbeda yaitu mulai sebagai perusak kunci gembok minimarket, mengambil barang-barang, memantau lokasi, hingga penadah barang hasil curian.

Berdasar hasil penyelidikan pelaku MT dan DN merupakan  residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon.

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," katanya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga brankas yang telah dibongkar.

Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas diantaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu, dan 80 deterjen

Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020