"Dana BOS itu disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Hingga hari ini sudah mencapai 99,5 persen," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam gelar wicara di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BOS tak bisa untuk gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik
Sebanyak 0,5 persen yang belum disalurkan dikarenakan harus melakukan verifikasi data. Terutama sekolah yang ada di Indonesia bagian timur seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.
"Kalau lainnya sudah kita salurkan semua," tambah dia.
Namun untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan baru sekitar 68 persen. Hal itu dikarenakan penyalurannya dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah baru ke satuan penyelenggara pendidikan.
Hamid menambahkan selama pandemi COVID-19, Kemendikbud melakukan penyesuaian penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan. Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020. Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.
Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.
Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Sebelumnya, hanya guru-guru honorer yang memiliki NUPTK yang bisa mendapatkan gaji dari dana BOS," terang dia.
Batasan penggunaan untuk gaji guru honorer misalnya, yang sebelumnya maksimal 50 persen dari dana BOS dihapus dan diserahkan kepada kepala sekolah untuk mengelola dana tersebut.
"Kepala sekolah yang mengatur semuanya, sesuai dengan keperluan sekolah masing-masing," kata Hamid lagi.
Hamid berharap penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu dapat digunakan fokus pada kesehatan pendidik dan peserta didik.***3***
Baca juga: Kemenkeu jamin anggaran guru tidak berkurang meski pandemi COVID-19
Baca juga: JPPI minta aturan dana BOS untuk layanan berbayar dievaluasi
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020