• Beranda
  • Berita
  • OJK : Saat merger Bank Banten dan BJB tetap layani nasabah

OJK : Saat merger Bank Banten dan BJB tetap layani nasabah

24 April 2020 13:22 WIB
OJK : Saat merger Bank Banten dan BJB tetap layani nasabah
Para nasabah mengantre untuk melakukan transaksi atau penatikan uang di kantor bank Banten. Kondisi tersebut terjadi dua hari setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK pwmindahan rekening kas umum daerah dari bank Banten ke bank BJB. (Mulyana)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penggabungan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan upaya untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas layanan kepada masyarakat serta dalam prosesnya tetap beroperasi melayani nasabah dan masyarakat.

"Proses merger Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat," kata Kepala Kantor Regional (KR) 1 Otoritas Jasa Keuangan DKI Jakarta-Banten, Dhani Gunawan Idat dalam siaran pers di Serang, Jumat.

Menurut Dhani, kedua Bank tersebut akan tetap beroperasi secara normal dalam melayani nasabah. "Dalam proses penggabungan usaha kedua bank ini, maka dapat ditegaskan bahwa dalam proses merger Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat," katanya.

Dhani menyampaikan, kepada masyarakat khususnya nasabah Bank Banten dihimbau untuk tetap tenang karena dengan proses penggabungan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas pelayanan bank kepada masyarakat yang lebih baik.

Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja, bahwa Bank Indonesia akan mendukung proses penggabungan kedua bank untuk meningkatkan skala usaha bank tersebut.

Ja mengatakan Bank Indonesia juga akan mendukung kedua bank tersebut untuk tetap beroperasi secara normal, dan melayani kedua bank dalam bidang Sistem Pembayaran Tunai seperti Penarikan maupun Setoran Uang ke Bank Indonesia serta Sistem Pembayaran Non Tunai seperti Kliring dan RTGS.

"Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK dalam proses merger untuk penyatuan operasional di Sistem Pembayaran serta berbagai kewajiban pelaporannya," kata Erwin.

Dengan merger tersebut, kata Erwin, tentu akan memberi daya dukung yang lebih besar sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah untuk memperkuat pertumbuhan di Provinsi Banten.

"Diharapkan, Bank Pembangunan Daerah menjadi motor penggerak perekonomian daerah khususnya untuk dapat meningkatkan kredit usaha kecil dan mikro, khususnya sektor industri yang produktif," kata Erwin.

Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB), pada Kamis (23/4) di Jakarta menandatangani Letter of Intent (LOI) terkait penggabungan atau marger bank Banten dan nank BJB.

Sementara Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.***1***

Pewarta: Mulyana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020