Polda Jateng sekat jalur di perbatasan Jabar

24 April 2020 15:07 WIB
Polda Jateng sekat jalur di perbatasan Jabar
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol.Subandriya saat mengecek kondisi gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan di ruas tol wilayah perbatasan provinsi ini dengan Jawa Barat untuk mengantisipasi masuknya kendaraan pemudik menyusul pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada penutupan jalan tol. Kami lakukan penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Subandriya saat mengecek kesiapan gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jumat.

Baca juga: Ditlantas Polda Jawa Tengah gunakan drone thermal pantau pemudik

Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk menyeleksi kendaraan yang memang masuk kategori pemudik atau bukan.

"Kalau memang harus dikembalikan ya akan dikembalikan," tambahnya.

Adapun skenario penyekatan, kata dia, kanalisasi akan mulai dilakukan di ruas tol Pejagan.

"Kalau lolos di Pejagan, kami sudah siapkan penyekatan di gerbang Tol Brebes Timur," katanya.

Dalam pelaksanaan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik ini, kata dia, Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di daerah sekitar.

Ia menjelaskan kolaborasi ini dilakukan agar pelaksanaan penyekatan terhadap kendaraan yang akan masuk benar-benar selektif.

Baca juga: 1.181 kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dipaksa putar balik

Selain di jalur tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur non-tol.

Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat sembilan titik check point yang berada di perbatasan dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Titik-titik penyekatan antara lain berada di wilayah Cilacap dan Brebes untuk wilayah yang berbatasan dengan Jawa Barat, Magelang dan Prambanan untuk perbatasan dengan Yogyakarta, serta Wonogiri, Sragen, Blora, dan Rembang untuk perbatasan Jawa Timur.

Pada tahap pertama selama 14 hari ke depan, kata dia, pelaksanaan pengawasan larangan mudik ini masih pada tahap edukasi.

"Pada tahap berikutnya akan ada sanksi hukum," katanya.

Baca juga: Dua lajur Tol Jakarta-Cikampek disekat untuk halau pemudik

Baca juga: Resmi hari ini, larangan mudik tekan penyebaran COVID-19

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020