Tarif tol Suramadu mulai diberlakukan Rabu, 17 Juni 2009 mulai pukul 00.00 WIB, kata Direktur Utama Jasa Marga Frans S Sunito dalam siaran pers.
Dia mengatakan, Jembatan Suramadu merupakan investasi pemerintah dan dibangun sendiri oleh pemerintah. Jasa Marga hanya berperan mengoperasikan dan mengumpulkan uang tol selama 18 bulan ke depan. "Semua pendapatan tol adalah milik pemerintah," katanya..
Selain kendaraan operasional Suramadu, semua kendaraan yang melintas jembatan Suramadu wajib membayar uang tol karena uang hasil tol adalah sepenuhnya milik pemerintah dan data pengguna Suramadu juga harus diketahui pemerintah.
"Kami berharap semua pihak bisa memahami hal ini sehingga operasional Jembatan Suramadu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," ujarnya.
Tarif Tol Suramadu:
- Kendaraan bermotor roda 2 (golongan VI) Rp3.000.
- Kendaraan golongan I, sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus Rp30.000
- Kendaraan golongan II, truk dengan 2 gandar Rp45.000
- Kendaraan golongan III, truk dengan 3 gandar Rp60.000
- Kendaraan golongan IV, truk dengan 4 gandar Rp75.000
- Kendaraan golongan V, truk dengan 5 gandar atau lebih Rp90.000
Pewarta: surya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009