Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat, pada akhir Mei 2017 lalu, saham BEKS tidak bisa beranjak dan stagnan di level Rp50 per saham.
Padahal, sejak resmi beroperasi menggunakan nama Bank Banten sejalan dengan diakuisisinya Bank Pundi Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT. Banten Global Development pada 29 Juli 2016 lalu, saham BEKS masih sempat berada di level Rp90 per saham. Saham BEKS bahkan sempat menyentuh Rp109 per saham pada 12 Agustus 2016.
Kendati demikian, sebulan setelahnya saham BEKS lalu anjlok dan masuk ke klub gocap. Namun kemudian perlahan naik hingga ke level Rp79 per saham pada November 2016, lalu turun perlahan hingga kembali jatuh ke level Rp50 per saham pada pertengahan tahun 2017 hingga kini.
Pada penawaran umum perdana saham atau IPO pada 2001 lalu, saham BEKS sendiri ditawarkan sebesar Rp140 per saham. Saat itu, saham BEKS yang dilepas ke publik sebanyak 277,5 juta lembar saham dan perseroan meraup dana IPO sebanyak 38,85 miliar.
Sebanyak 51 persen saham BEKS saat ini dimiliki oleh PT Banten Global Development selaku pemegang saham pengendali. Sedangkanya 49 persen merupakan saham milik publik.
Pada Kamis (23/4) lalu, telah dilakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku PSPT Bank BJB terkait dengan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB.
Dalam LoI tersebut dinyatakan bahwa Bank Banten dan Bank BJB akan melaksanakan kerja sama bisnis dimana Bank BJB akan mendukung kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset secara bertahap sesuai dengan persyaratan tertentu.
Selama proses penggabungan usaha tersebut, baik Bank Banten maupun Bank BJB akan tetap beroperasi secara normal untuk melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam keterbukaan informasi di BEI mengatakan, setelah terealisasikannya penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB, maka akan mengakibatkan beralihnya aset, liabilitas, dan ekuitas Bank Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Informasi terkait target waktu pelaksanaan aksi korporasi akan kami sampaikan apabila proses penggabungan usaha telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Fahmi.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020