Kabar itu dibenarkan oleh Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat, Hisbulatif, yang mengatakan pernikahan itu terjadi pada 22 April 2020 lalu.
"Iya benar (menikah) secara agama," kata Hisbulatif saat dihubungi wartawan, Jumat.
Namun dia mengatakan bahwa pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin baru dilakukan secara agama dan belum didaftarkan ke KUA akibat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Belum kan belum ada persyaratannya. Kalau untuk pendaftaran persyaratan lengkap sekarang ini juga udah bisa cuma pelaksanaan nikah kantornya itu di akhir Mei secepet-cepetnya 30 Mei, ya awal Juni," ujarnya.
Hisbulatif yang juga hadir di pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud itu mengatakan, prosesi akad nikah hanya dihadiri keluarga dekat saja.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud dianggap sah meski tanpa penghulu dan persyaratan administratif.
"Iya, saya ingetin yang penting jangan lebih dari 60 hari jadi kalau seandianya udah lengkap semua langsung aja didaftarin kalau lebih dari 60 hari ya nikahnya nikah siri, cara mengesahkannya harus pakai isbat nikah di pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Zaskia Gotik janji jaga tutur kata
Baca juga: Polda periksa Raffi terkait kasus Zaskia Gotik
Baca juga: Pedangdut Zaskia Gotik diduga hina lambang negara, polisi menyelidikinya
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020