Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Takmir Masjid Agung Ar Raudlah Kota Kraksaan Nomor : 63/S1/TMAA/IV/2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan yang diterima Jumat.
SK tersebut ditanda tangani oleh Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan H. Muhammad Zubaidi serta Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah KH. Sakdullah Asy’ari (Ketua) dan H. Moh. Nurul Yaqin (Sekretaris).
"Peniadaan pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan itu dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Probolinggo," kata Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan H. Muhammad Zubaidi.
Baca juga: Quraish Shihab: Nabi pernah Shalat Tarawih hanya tiga malam di masjid
Baca juga: Pengurus NU Sumsel imbau warga Shalat Tarawih di rumah
Menurutnya, SK tersebut sebagaimana Surat An-Nisa' ayat 59 yang mengharuskan umat manusia untuk taat kepada Allah SWT, taat kepada Rasulullah SAW dan taat kepada ulil amri (pemimpin).
"Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan itu banyak dijadikan acuan masjid di Kabupaten Probolinggo, bahkan masjid di pantura akan mengikutinya. Di sepanjang pantura ada kecamatan yang masuk zona merah seperti Kraksaan, Paiton dan Tongas," tuturnya.
Peniadaan pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan Probolinggo dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19.
Kemudian tausiyah Dewan Pimpinan MUI Menyambut Ramadhan Dalam Situasi COVID-19 dan surat Edaran Bupati Probolinggo tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus Corona baru.
Selain itu, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Surat Keputusan PWNU Jawa Timur Tentang Panduan Praktis Sholat Jumat di tengah pandemi COVID-19 dan rapat koordinasi Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan.
"Peniadaan pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerumunan orang demi mencegah semakin mewabahnya COVID-19," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan tetap akan mengumandangkan adzan, shalat rawatib 5 waktu dan pembacaan ayat suci Al Quran menjelang waktu berbuka.
"Kami berharap jamaah dan masyarakat bisa memahami kebijakan peniadaan shalat Jumat, shalat tarawih berjamaah, tadarus dan memperbanyak doa di rumah masing-masing, agar pandemi COVID-19 itu segera berakhir," ujarnya.
Menurutnya surat keputusan itu bersifat sementara dan bisa dianulir apabila keadaan sudah aman dari pandemi COVID-19, sehingga ikhtiar itu dilakukan dengan berat hati demi kemaslahatan kesehatan umat yang lebih besar walaupun ada yang pro dan kontra memahami dan melaksanakan keputusan tersebut.*
Baca juga: Masjid Kampung Luar Batang tidak lakukan shalat Tarawih di Ramadhan
Baca juga: Sandi Darma Sute minta Jakmania shalat tarawih di rumah
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020