Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan penundaan pembayaran rekening air pada Maret, April, dan Mei 2020 dan bisa diangsur mulai Juni, Juli, Agustus 2020 bagi warga terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19, khususnya rumah tangga tidak mampu.Sejauh ini ada 30 persen pelanggan mengajukan penundaan pembayaran rekening
Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunung Kidul Isnawan Fibrianto di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan sejak pandemi COVID-19, pihaknya langsung melakukan pemetaan masalah, menyusun skenario terhadap sejumlah kemungkinan, dan menentukan arah kebijakan.
"Berdasarkan kajian, PDAM Tirta Handayani masih bisa bertahan. Dari total sekitar 47 ribu Sambungan Rumah tangga (SR), sebagian besar tidak mengajukan penundaan pembayaran rekening," kata Isnawan.
Baca juga: Krisis air di Gunung Kidul mengancam warga
Namun demikian, rapat internal manajemen PDAM Tirta Handayani memutuskan tiga kebijakan yang menyasar pelanggan PDAM dengan kategori rumah tangga (RT) 1 yang terdampak secara ekonomi. Pertama, perusahaan plat merah itu membebaskan denda penundaan pembayaran untuk rekening air pada Maret, April, dan Mei 2020 yang dapat dibayarkan bulan berikutnya April, Mei, Juni 2020.
Kedua, penundaan pembayaran rekening air pada Maret, April, Mei 2020 bisa diangsur mulai Juni, Juli, Agustus 2020. Kemudian ketiga, pembebasan rekening air pada Maret, April, dan Mei 2020 untuk pelanggan RT 1 yang terjangkit COVID-19.
"Sejauh ini ada 30 persen pelanggan mengajukan penundaan pembayaran rekening. Menurut saya ini masih normal jika dihadapkan dengan kondisi seperti sekarang,” katanya.
Isnawan mengatakan PDAM Tirta Handaya tidak ada rencana memberikan potongan bagi pelanggan karena biaya produksi cukup besar. "Untuk tagihan listrik PLN saja kami diangka Rp2 miliar,” katanya.
Baca juga: Wapres dorong penyediaan air minum layak di daerah capai 100 persen
Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020