Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Bumi Lancang Kuning yang besarannya mencapai Rp1 triliun.Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka dan telah mengajukan pendampingan kepada Korps Adhyaksa.
"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata wanita berhijab itu.
Mia merincikan delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.
Baca juga: Kejati Riau kirim jaksa terbaik perkuat KPK
Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingi sebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870.
Kemudian, Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.
Lebih jauh, Mia mengatakan pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Baca juga: Kejati Riau menetapkan dua tersangka kredit macet BRI Rp7,2 miliar
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.
Ia menuturkan kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam pandemik COVID-19 yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Corona tersebut," papar Mia.
Baca juga: Kejati Riau menahan mantan anggota DPRD Bengkalis tersangka korupsi
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020