Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai penundaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, terutama langkah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.Kita tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini
"Kita tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini," kita Iwantono di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
Iwantono mengatakan, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang hajat pemerintah dan pemerintah sudah menyiapkannya dalam waktu yang lama.
Tujuan utamanya RUU adalah mengatasi angkatan kerja yang sangat banyak dan perlu lapangan pekerjaan, sehingga jika pemerintah menunda tentu itu hak pemerintah untuk melakukannya.
Iwantono menjelaskan jumlah angkatan kerja kerja Indonesia mencapai sekitar 133 juta orang, yang di antaranya 126 jutaan orang bekerja. Dari jumlah itu pekerja formal sekitar 56 juta dan informal 70 jutaan orang.
Di antara penduduk yang bekerja itu, jumlah orang yang tidak bekerja di bawah normal ini sekitar 45 juta orang. Belum lagi setiap tahun terjadi pertambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang.
Jadi, menurut dia, tujuan pemerintah mengenai RUU Cipta Kerja adalah bagaimana mengangkat derajat sebagian besar penduduk yang masih tidak normal dari sisi pekerjaan tersebut.
"Nah, sekarang bagaimana pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja? Kita tunggu dulu, kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah," katanya.
Iwantono mengatakan masalah penyediaan lapangan kerja mempunyai banyak aspek, terutama hambatan investasi.
"Persoalan utama investasi adalah aturan yang ruwet, tumpeng tindih, tidak efisien dan mahal. Hal ini yang akan diperbaiki," kata Iwantono.
Tanpa investasi tidak akan terjadi penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, juga menyangkut karakter dari sektor-sektor yang mampu menyumbangkan lapangan kerja, dengan 70 jutaan angkatan kerja itu adanya di sektor informal terutama usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah.
Dengan demikian, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam RUU Cipta Kerja.
"Jika kemudian masalah ketenagakerjaan ditinggalkan, apa bisa ya? Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," katanya.
Yang jelas, katanya, wabah COVID-19 bisa menyebabkan pengangguran. Ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja harus terkait langsung dengan upaya untuk membangkitkan puing-puing ekonomi ini, kata Iwantono.
Baca juga: Terkait Ciptaker, DPR: pernyataan Presiden sesuai keinginan Baleg
Baca juga: KSPI batalkan aksi unjuk rasa
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020