Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Wondama H. Abudin Ohoimas di Wasior, Sabtu, mengatakan pelaksanaan ibadah di masjid maupun mushala masih diperbolehkan lantaran Teluk Wondama sejauh ini masih bebas virus corona karena belum ada kasus PDP maupun positif.
Dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda termasuk dengan Polres Teluk Wondama terkait boleh tidaknya melaksanakan ibadah di masjid maupun mushala.
“Bahwa pada prinsipnya Pemda mempersilahkan kita bisa melakukan ibadah shalat Jumat maupun shalat Tarawih. Pertimbangannya karena Wondama ini masih zona hijau, masih aman sehingga kita diberikan kepercayaan untuk menjalankan ibadah tapi kita akan memperhatikan ke depan situasi akan berubah maka kita akan mengikuti anjuran dari pemerintah,“ ucap Ohoimas.
Baca juga: Quraish Shihab: Nabi pernah Shalat Tarawih hanya tiga malam di masjid
Baca juga: Masjid Kampung Luar Batang tidak lakukan shalat Tarawih di Ramadhan
Kendati shalat berjamaah di tempat ibadah masih tetap berjalan, Ohoimas menjamin dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak aman antar-jamaah sekurang-kurangnya 1 meter, mempersiapkan air dan sabun untuk mencuci tangan juga menganjurkan jamaah agar menggunakan masker.
Anak-anak kecil bersama ibu hamil serta warga yang memiliki penyakit menular dianjurkan untuk tidak datang beribadah ke masjid atau mushola.
“Jadi kami mendukung anjuran dari pemerintah untuk kita antisipasi COVID-19 tetapi tentunya masih ada kelonggaran dari Pemda untuk kita tetap melakukan shalat wajib maupun shalat yang lain,“ ucapnya.
Meski demikian menurut Ohoimas, pihaknya tidak mengharapkan semua umat Muslim datang beramai-ramai ke masjid atau mushala untuk beribadah terutama dalam bulan Ramadhan.
“Silahkan yang masih mau shalat di tempat ibadah silahkan datang, tapi yang tidak silahkan lakukan di rumah saja,“ ucap Ohoimas.
Baca juga: Pemerintah siarkan tausiyah dari Masjid Istiqlal untuk bulan Ramadhan
Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari sediakan takjil Ramadhan di tengah PSBB
Pewarta: Toyiban
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020