"Tahap pertama petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhianda kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Baca juga: Pemerintah menekankan larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia
Baca juga: Larang mudik, Polda Metro putarbalikkan 1.689 kendaraan
Baca juga: Pemerintah: Hindari bepergian dan mudik cegah penularan COVID-19
Dia mengatakan dengan adanya pembatasan itu, maka setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan langsung dihentikan dan diminta untuk kembali ke tempat asal.
Sementara pada tahap II, terhitung tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020 akan kembali diberlakukan langkah yang sama. Setiap kendaraan yang kedapatan berniat untuk keluar atau masuk ke Kota Pekanbaru akan langsung diminta kembali ke tempat asal.
Dia menuturkan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pemberlakuan itu. Di antaranya adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Selanjutnya kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," jelasnya.
Untuk saat ini, polisi dan petugas gabungan Dinas Perhubungan telah membuat lima pos di pintu masuk utama Kota Pekanbaru, di antaranya berlokasi di SPBU Teratak Buluh, di Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, dan Rimbo Panjang di dekat SPBU. Kemudian di Jalan Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dan di depan Polsek Rumbai.
"Seluruhnya akan dijaga ketat selama 24 jam," tegas Budhianda.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020