Kementerian Kelautan dan Perikanan optimistis bahwa perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari seluruh provinsi dapat segera terbit sebagai upaya untuk meminimalkan konflik dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya
"Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pihaknya terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kabar terbaru, lanjutnya, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2020 menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
Aryo menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
"Untuk itu, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya," ucapnya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP juga menjelaskan, pemerintah provinsi harus tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan, karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, ujar Aryo Hanggono, pemda dalam proses penyusunan RZWP-3-K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya.
"Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi," ujarnya.
Hingga saat ini telah terbit sebanyak 25 Peraturan Daerah Provinsi RZWP-3-K. Selain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyampaikan bahwa sembilan Provinsi yang belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K, yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua.
"Namun demikian, kami optimis Provinsi tersebut dapat segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K," ungkapnya.
Saat ini, empat Provinsi yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD, sedangkan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali masuk pada tahap progress surat tanggapan/saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020