Menurut dia, "lockdown " atau karantina wilayah dalam lingkup terkecil semisal desa atau perkampungan penduduk dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan yang ada.
"Desa-desa di Kalimantan Selatan misalnya, yang masih zona hijau bisa melakukan karantina daerahnya dengan cara mengatur perbatasan secara super ketat," kata Budi di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Hadapi Corona, Mahfud pastikan pemerintah pusat dan daerah kompak
Caranya, kata dia, orang luar desa jika ingin masuk wajib dikarantina di tempat tertentu bagi yang tidak punya keluarga atau di rumahnya sendiri bagi yang punya keluarga (isolasi mandiri) selama 14 hari penuh yang diawasi aparatur desa dan RT setempat, serta kebutuhannya tetap terpenuhi selama isolasi.
"Pengawasan super ketat dijaga 24 jam dan yang paling penting pendatang yang berasal dari zona merah dikarantina dengan perjanjian tertulis diawasi aparatur desa atau RT," kata Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu.
menurut Budi, penerapan karantina daerah yang berhasil salah satunya Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Berkat ketatnya pembatasan orang luar yang masuk, daerah itu menjadi satu-satunya kabupaten di provinsi itu bertahan sebagai zona hijau COVID-19.
Baca juga: Pemkab Magetan lakukan karantina daerah positif COVID-19
"Kalsel masih punya zona hijau, seperti Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru hanya satu kasus dan Balangan dua kasus. Mungkin tiga daerah ini bisa menerapkan karantina daerah secara mandiri tanpa harus menunggu meningkatnya kasus hingga mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM itu.
Sebelumnya Budi mengkritik penerapan PSBB di Kota Banjarmasin yang tak berjalan maksimal sesuai harapan dalam upaya menekan penyebaran virus corona di Ibukota Provinsi Kalsel itu.
Padahal, pelaksanaan PSBB tidak gampang karena menggunakan anggaran yang sangat besar dengan mengerahkan banyak sumber daya.
Tak seperti yang disampaikan pejabat berwenang jika penjagaan super ketat selama 24 jam. Namun, faktanya seakan ada penerapan model jam penjagaan tertentu, khususnya di siang hari.
Baca juga: Pakar: Kepala daerah tak berwenang menetapkan karantina
Alhasil, penerapan pola jam tertentu di penjagaan menimbulkan persepsi lain di masyarakat. Warga justru menganggap bahwa PSBB hanya seremonial saja, sehingga mereka tetap bebas beraktivitas keluar masuk kota Banjarmasin. Padahal, daerah yang bersebelahan dengan Banjarmasin termasuk daerah zona merah. Maka hasilnya akan sama tidak efektif.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan per tanggal 26 April 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 146 orang, dalam perawatan 123 orang, sembuh 15 orang dan meninggal 8 orang.
Khusus untuk Kota Banjarmasin, ada 43 kasus positif, 31 pasien dalam perawatan, enam pasien sembuh dan enam meninggal dunia.
Pewarta: Firman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020