"Pada saat krisis akibat COVID-19, saya rasa cukup bijak bila ada uluran tangan pemerintah. Ini sama dengan penyaluran bansos tepat sasaran dengan data terpapar dampak tersedia di kampus. Ini juga bisa masuk ke dalam program jaring pengaman sosial untuk sektor pendidikan," ujar Asep di Jakarta, Senin.
Pemerintah dapat membantu dengan memberikan hibah atau bantuan biaya pendidikan. Hal itu dikarenakan PTS, sudah cukup lama membantu pendidikan bagi warga negara tanpa banyak bantuan dari pemerintah.
Asep menambahkan sejumlah PTS kesulitan dalam membayar gaji pegawai dan dosennya. Hal itu dikarenakan sumber pendapatan PTS yang berasal dari mahasiswa terganggu karena kesulitan ekonomi yang dialami orang tuanya.
Selain itu, menurut dia, kegiatan pembelajaran yang basisnya digital juga tentu menyedot biaya pulsa cukup besar. Ujung-ujungnya, mahasiswa tidak mampu bayar yang berakibat pada pendapatan PTS.
Ia mengemukakan bagi perguruan tinggi negeri (PTN), hal itu tidak terlalu berpengaruh karena penggajian masih ditangani negara. Meskipun negara juga terdampak akibat COVID-19.
"Dengan bantuan yang diberikan kepada PTS, pemerintah dapat meminta jaminan PTS agar perkuliahan tetap berjalan melalui daring," ujar dia.
Untuk mahasiswa, dia juga meminta untuk diberikan kelonggaran pembayaran biaya pendidikan. Intinya, kata dia, krisis akibat COVID-19 harus ditangani bersama dan harus saling membantu.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020