• Beranda
  • Berita
  • Kemenparekraf susun program monetisasi Hak Kekayaan Intelektual

Kemenparekraf susun program monetisasi Hak Kekayaan Intelektual

27 April 2020 14:48 WIB
Kemenparekraf susun program monetisasi Hak Kekayaan Intelektual
Ilustrasi: Kemenparekraf selamatkan pelaku ekonomi kreatif melalui program #BeliKreatifLokal* (Birkom Kemenparekraf)

Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami HKI sebagai fidusia sehingga HKI punya nilai ekonomi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP)/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

Plt Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, mengatakan pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik HKI agar dapat ditransformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.

"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar HKI tersebut bisa diciptakan menjadi karya," kata Josua.

Ia sempat berbicara sebagai narasumber dalam diskusi daring yang digelar Katapel, Minggu (26/4) sore, untuk membahas tema terkait Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah COVID-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi HKI-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasinya," kata Joshua.

Dalam diskusi yang mengangkat tema #worldipday Innovate For a Green Future Josua mengatakan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis HKI.

"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami HKI sebagai fidusia sehingga HKI punya nilai ekonomi," kata Josua.

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis HKI agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis HKI.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.
 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020