Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat (Jakpus) mengatakan akan menyerahkan penindakan hukum bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kepada Kepolisian ataupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika ditemukan kembali ke jalan usai dijaring dalam razia PMKS selama Ramadhan 1441 H.Nanti kalau ketemu kembali ke jalan penindakan langsung oleh Satpol PP atau kepolisian
"Mereka (PMKS) kita berikan surat perjanjian tidak akan kembali ke jalan. Kalau kembali ke jalan kita sudah beri 'shock therapy', kita kasih surat yang dilampirkan fotonya. Nanti kalau ketemu kembali ke jalan penindakan langsung oleh Satpol PP atau kepolisian," kata Kepala Suku Dinas Sosial Ngapuli Parangin-angin saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ngapuli mengatakan sebagian besar PMKS seusai dijaring oleh pihak keamanan langsung menghubungi keluarganya untuk dapat kembali ke asal domisilinya.
Baca juga: GOR Karet Tengsin selama bulan puasa jadi tempat penampungan PMKS
"Beberapa PMKS yang terjangkau Satpol PP di malam hari, pagi harinya sudah ada yang jemput minta dikembalikan ke keluarga," ujar Ngapuli.
Ngapuli mengatakan PMKS yang dijaring di Jakarta Pusat merupakan orang-orang yang memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk mendapatkan bantuan.
"Mereka itu (PMKS) dari hasil analisa, identifikasi dan penilaian oleh tim kami, banyak yang memanfaatkan situasi Ramadhan dan COVID-19 ini untuk mendapatkan bantuan," kata Ngapuli.
Sejak Sabtu (25/4) hingga Senin (27/4) sebanyak hampir 80 PMKS sudah dijaring dan ditampung oleh Satpol PP Jakarta Pusat maupun Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat pulangkan 25 tunawisma terjaring di Tanah Abang
Hingga Senin sore, Ngapuli mengatakan ada sembilan orang yang masih bertahan di GOR Karet Tengsin dan difasilitasi oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Salah satu di antaranya merupakan PMKS wanita asal Papua dan dirujuk ke Panti Sosial Perempuan dan Anak karena tidak memiliki keluarga di Jakarta.
"Ini kita rujuk langsung biar lebih baik di sana, karena ibu-ibu dan di sana lebih nyaman lebih baik pelayanannya," kata Ngapuli.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020