Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda
PT KAI Daop 8 Surabaya memperpanjang masa penghentian perjalanan Kereta Api (KA) penumpang di wilayah setempat dari awalnya hanya sampai 30 April 2020, kini menjadi 31 Mei 2020, dalam rangka mendukung program pemerintah yang melarang mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Senin, mengatakan perpanjangan masa penghentian itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia mengatakan total ada 41 perjalanan KA jarak jauh/menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 31 Mei 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. KA jarak jauh/menengah tersebut di antaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi.
Baca juga: Daop Surabaya batalkan seluruh perjalanan KA penumpang jarak menengah
Sementara untuk perjalanan KA lokal masih beroperasi dengan 21 perjalanan dari kondisi normal sebanyak 46 perjalanan. KA yang dibatalkan di antaranya KA Komuter relasi Bangil-Surabaya Kota, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi-Lamongan, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto.
Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi di antaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, KA Dhoho relasi Surabaya Kota -Kertosono-Blitar, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo-Surabaya Pasar Turi-Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono.
Baca juga: Ini skema pembatasan penerbangan untuk masa mudik 2020
Suprapto mengatakan perpanjangan masa penghentian juga mengacu pelaksanaan PSBB bagi tiga wilayah di Jatim, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, sesuai Pergub Jatim Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.
"Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," katanya.
Baca juga: Layanan penumpang dihentikan, KAI hanya layani angkutan barang
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020