"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan larangan mudik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut dia, Permenhub yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak warga negara.
"Larangan mudik, justeru untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," katanya.
Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berbahaya dan mudah penyebarannya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan yang sangat tepat untuk mencegah penyebaran dengan larangan untuk mudik.
"Jika larangan itu dikeluarkan dalam keadaan normal memang salah, tapi sekarang keadaan darurat maka larangan itu sangat tepat untuk melindungi warga negara dari serangan Virus Corona jenis baru," katanya menambahkan.
Baca juga: Hari ke-3 Operasi Ketupat, 1.814 kendaraan pemudik diminta putar balik
Baca juga: Polsektro Tamansari gencarkan imbauan larangan mudik
Baca juga: Polisi periksa bagasi kendaraan antisipasi penyelundupan penumpang
Baca juga: Ma'ruf Amin minta masyarakat taati larangan mudik
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020