Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan protokol terapi terhadap pasien positif virus corona jenis baru penyebab COVID-19.Protokol terapi pasien COVID-19 yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, pengambilan sampel serta memberikan antivirus sesuai hasil laboratorium.
"Setiap pasien positif virus corona di RSUD menjalani protokol perawatan terapi pasien," kata Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Jense Grace Makisurat, ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia menjelaskan protokol terapi pasien COVID-19 yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, pengambilan sampel serta memberikan antivirus sesuai hasil laboratorium.
Salah satu terapi yang paling penting, kata dia, mengajak seluruh pasien COVID-19 untuk berolahraga ringan agar daya tahan tubuh tetap terjaga dan prima.
Terapi tersebut, menurut dia, diterapkan kepada seluruh pasien positif virus corona mulai hari pertama masuk RSUD sampai dinyatakan sembuh dan bersih dari COVID-19.
Ia menjelaskan saat ini terdapat sebanyak 13 pasien dirawat di ruang isolasi RSUD Ratu Aji Putri Botung yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan "swab" pertama.
"Semua pasien itu menunggu hasil pemeriksaan 'swab' terakhir dari Surabaya, setelah menjalani perawatan insentif di RSUD," katanya.
"Kami optimistis kondisi mereka bisa sembuh, kami sudah berikan antivirus disesuaikan hasil laboratoriumnya dan kalau ada infeksi penyakit lain segera diobati," tambahnya.
Selain 13 pasien positif COVID-19, kata dia, ada satu orang warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) serta dua orang warga berstatus ODP (orang dalam pengawasan) juga diisolasi di RSUD Ratu Aji Putri Botung.
RSUD Ratu Aji Putri Botung dalam melayani pasien terpapar virus corona sesuai standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Di RSUD Ratu Aji Putri Botung, pasien terpapar virus corona dirawat di ruang isolasi dan berupaya meminimalkan mereka berhubungan dengan pasien lain dan pengunjung rumah sakit.
Petugas medis RSUD Aji Putri Botung yang terlibat penanganan pasien COVID-19 wajib mematuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk di antaranya mengenakan alat pelindung diri saat bertugas, demikian Jense Grace Makisurat.
Baca juga: Total kasus terkait virus corona di Penajam Paser Utara 104 orang
Baca juga: Petugas periksa ketat orang masuk wilayah Penajam Paser Utara
Baca juga: TNI-Polri perketat pengawasan perbatasan wilayah Penajam cegah Corona
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020